05 Maret, 2025

Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Unit Reskrim Polsek Kandis Amankan Tersangka dan Barang Bukti Shabu Seberat 26,13 gram

Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Unit Reskrim Polsek Kandis Amankan Tersangka dan Barang Bukti Shabu Seberat 26,13 gram

wartakandis.com | Kandis – Kepolisian Sektor Kandis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 26,13 gram.

Pengungkapan tersebut terjadi di Wisma Homestay Swee Ann, yang terletak di Jl. Raya Pekanbaru – Duri Km. 73, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Senin, 3 Maret 2025. sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Kandis, KOMPOL Darmawan, S.H., M.H., kepada awak media menjelaskan,” Pihaknya Telah menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis shabu di lokasi tersebut. Rabu, 5 Maret 2025.



Lihat Lainnya :

iklan melayang

close



© Copyright 2025 | wartakandis.com