05 Januari, 2025

Pemkab Siak Komitmen Selesaikan Tunda Bayar Tanpa Menunggu APBD Perubahan

Pemkab Siak Komitmen Selesaikan Tunda Bayar Tanpa Menunggu APBD Perubahan

wartakandis.com | Siak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memastikan bahwa pelunasan tunda bayar kegiatan tahun 2024 akan segera diselesaikan di awal 2025.

Tunda bayar ini terjadi akibat keterlambatan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat ke daerah, dengan total kurang salur mencapai Rp229 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Arfan Usman, menjelaskan bahwa defisit anggaran ini terjadi karena penerimaan dana transfer DBH tidak sepenuhnya diterima Pemkab Siak. Akibatnya, beberapa kegiatan yang telah berjalan pada tahun 2024 harus mengalami tunda bayar.

"Sisa kurang bayar yang belum disalurkan Pemerintah Pusat ke daerah sebesar Rp175,812 miliar, ditambah kurang bayar DBH Pajak dari Provinsi Riau sebesar Rp54 miliar. Jadi total kurang salur mencapai Rp229 miliar," ujar Arfan melalui keterangan yang diterima pada Jumat (3/1/2025).

Arfan menyebutkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89/TH/2024 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil tahun 2024, Kabupaten Siak mendapatkan alokasi DBH sebesar Rp229 miliar lebih.



Lihat Lainnya :

iklan melayang

close



© Copyright 2025 | wartakandis.com