02 Desember, 2024

Paslon Tunggal Kalah, Pilkada Lanjutan Digelar September 2025

Paslon Tunggal Kalah, Pilkada Lanjutan Digelar September 2025

wartakandis.com | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, pilkada lanjutan akan digelar pada September 2025, jika pasangan calon (paslon) tunggal kalah atau tidak memperoleh suara 50 persen pada Pilkada Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan resmi, saat memonitoring rekapitulasi perolehan suara di KPU Pangkalpinang, Bangka Belitun, Minggu (1/12/2024).

Idham mengatakan, pilkada lanjutan itu berdasarkan Pasal 54 d ayat 2 dan 3 serta hasil rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, jika memang paslon tunggal dalam pilkada tahun ini tidak memperoleh suara sampai 50 persen, maka akan diselenggarakan pilkada lanjutan yang akan diselenggarakan pada September 2025.



Lihat Lainnya :

iklan melayang

close



© Copyright 2025 | wartakandis.com