02 Desember, 2024

Paslon Bisa Ajukan Pembatalan Hasil Penghitungan Suara Pilkada sejak Tiga Hari Penetapan

Paslon Bisa Ajukan Pembatalan Hasil Penghitungan Suara Pilkada sejak Tiga Hari Penetapan

wartakandis.com | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menyatakan, setiap pasangan calon (paslon) kepala daerah/wakil kepala daerah bisa mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 hari kerja sejak penetapan.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Provinsi Sumbar, Ory Sativa Syakban, melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Minggu (1/12/2024).

Menurut Ory, hal itu merujuk ketentuan Pasal 157 ayat (4) dan (5) Undang-Undang tentang Pilkada yang menyebutkan peserta pemilihan (paslon) dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota ke MK paling lambat 3 hari kerja, terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan hasil suara oleh KPU di masing-masing daerah.

"Pada prinsipnya, KPU menghargai berbagai upaya hukum oleh pihak pasangan calon setelah hari pencoblosan," kata Ory.



Lihat Lainnya :

iklan melayang

close



© Copyright 2025 | wartakandis.com