04 September, 2024

Perpanjangan Jabatan Bapekam dan Penghulu di Siak: Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Perpanjangan Jabatan Bapekam dan Penghulu di Siak: Dorong Pembangunan Berkelanjutan

wartakandis.com | Siak – Bupati Siak, Alfedri, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 52 anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) dan enam Penghulu di Gedung Sport Hall, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, pada Selasa (3/9/2024).

Perpanjangan masa jabatan ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Siak.

Pengukuhan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengubah periode masa jabatan kepala desa, dari semula enam tahun menjadi delapan tahun. Pasal 39 ayat 1 UU tersebut menegaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.



Lihat Lainnya :

iklan melayang

close



© Copyright 2025 | wartakandis.com