Bupati Siak, Alfedri, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Penghulu, Bapekam, TP-PKK Kampung se- Kecamatan Kandis di Halaman Kantor Dukcapil Kecamatan Kandis yang berlangsung pukul. 10.30 WIB
Pengukuhan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengubah periode masa jabatan kepala desa, dari semula enam tahun menjadi delapan tahun. Pasal 39 ayat 1 UU tersebut menegaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Alfedri berharap para penghulu dan anggota Bapekam yang telah dikukuhkan dapat menjalankan amanah dengan baik, fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan program-program pembangunan berjalan dengan efektif.
Dalam acara ini, juga dilaksanakan pengambilan Sumpah jabatan Pejabat sementara Pengulu Kampung Bekalar dan Kandis Barat.
wartakandis.com
Follow wartakandis.com