15 September, 2024

Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Penghulu, Bupati Alfedri : Pengabdian dan memberikan pelayanan terbaik untuk Masyarakat prioritas utama

Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Penghulu, Bupati Alfedri : Pengabdian dan memberikan pelayanan terbaik untuk Masyarakat prioritas utama

kandistv – Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Penghulu Kampung Bekalar dan Pejabat Penghulu persiapan Kandis Barat serta Pengukuhan perpanjangan masa Jabatan Penghulu, Bapekam, TP-PKK Kampung se- Kecamatan Kandis, pada Minggu (15/9/2024)

Bupati Siak, Alfedri, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Penghulu, Bapekam, TP-PKK Kampung se- Kecamatan Kandis di Halaman Kantor Dukcapil Kecamatan Kandis yang berlangsung pukul. 10.30 WIB

Pengukuhan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengubah periode masa jabatan kepala desa, dari semula enam tahun menjadi delapan tahun. Pasal 39 ayat 1 UU tersebut menegaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Bupati Alfedri menekankan bahwa kepemimpinan yang baik di tingkat kampung sangat penting untuk memastikan pembangunan berkelanjutan. Siak, menurutnya, telah menunjukkan prestasi melalui kepemimpinan yang berkesinambungan, yang turut berdampak pada kemajuan pembangunan daerah

Alfedri berharap para penghulu dan anggota Bapekam yang telah dikukuhkan dapat menjalankan amanah dengan baik, fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan program-program pembangunan berjalan dengan efektif.

Dalam acara ini, juga dilaksanakan pengambilan Sumpah jabatan Pejabat sementara Pengulu Kampung Bekalar dan Kandis Barat.



Lihat Lainnya :

iklan melayang

close



© Copyright 2025 | wartakandis.com